Ramai-Ramai Jadi Bacaleg, Kades Aktif di Serdang Bedagai Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

KPU Serdang Bedagai
Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan. (Foto: Ahmad/JabarNews).

Ardiansyah menambahkan, apabila masa batas perbaikan kedua tidak juga kades tidak penuhi surat pengunduran diri, maka KPU berhak membatalkan mereka sebagai bacaleg.

Baca Juga:  Ratusan Bacaleg Demokrat se-Jabar Ikuti Pendidikan Politik, Target Menang di Pemilu 2024

“Final perbaikan tanggal 3 Oktober, apabila tidak juga mereka penuhi, maka mereka dinyatakan gagal sebagai calon legislatif,” bilangnya. (Mad)