Ardiansyah menambahkan, apabila masa batas perbaikan kedua tidak juga kades tidak penuhi surat pengunduran diri, maka KPU berhak membatalkan mereka sebagai bacaleg.
“Final perbaikan tanggal 3 Oktober, apabila tidak juga mereka penuhi, maka mereka dinyatakan gagal sebagai calon legislatif,” bilangnya. (Mad)