“Korban sempat teriak sehingga pelaku berhasil ditangkap massa, lalu diserahkan ke kantor polisi,” terang Agus.
Agus menambahkan, pelaku dan barang bukti berupa motor digunakan untuk merampok dan android hasil kejahatan sudah diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana ancaman 7 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)