Kemudian pelaku tersebut, kata dia, di bawa ke polres purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. satu orang sebagai ketua tim, satu orang lainya sebagai sopir, memanggil korban, mengajak ngobrol korban dan melakukan transaksi. Serta satu orang lagi bertugas mengawasi situasi sekitar dan menjaga korban agar tidak melakukan perlawan saat berada dalam mobil. Nah yang kita tangkap ini merupakan ketua tim, sedangkan dua orang pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran,” ucap Edwar.
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, ucap Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dan sebuah Handphone merek Oppo A57 milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)