JABARNEWS │ MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang para guru madrasah menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang biasa diterima bersama gaji dalam setiap bulannya.
Aturan tersebut tertuang surat edaran Kemenag Majalengka terkait petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Admin Simpatika Kemenag Kabupaten Majalengka, Syarif Hidayatullah mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama.
Kata Syarif, Surat Edaran Kemenag itu menyebutkan ada tiga kategori guru yang tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kategori pertama, guru yang tidak berhak menerima tunjangan yaitu mereka yang merangkap menjadi penyuluh agama.
Kedua, para guru yang tidak berhak menerima tunjangan adalah mereka yang menjadi tenaga pendamping pemerintah, meliputi pendamping desa, PNPM, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM, dan PKH.