Hal ini terkait dengan kegiatan pembetulan C1 hasil yang dianggap dapat memicu kecurigaan, meskipun tidak ada saksi yang mengajukan protes karena pembetulan tersebut tidak berhubungan dengan hasil suara peserta pemilu.
Proses pengawasan masih berlangsung hingga saat ini karena rekapitulasi akan dilanjutkan hingga pukul 00.00 WIB. Beberapa PPS di Kecamatan Pagaden sudah menyelesaikan rapat pleno, seperti PPS Sukamulya, PPS Gambarsari, PPS Pagaden, PPS Gunungsembung, PPS Neglasari, PPS Gunungsari, dan Sumbersari.
Sementara itu, rekapitulasi masih berlangsung di beberapa PPS, seperti PPS Desa Kamarung yang baru menyelesaikan 3 dari 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPS Desa Gembor yang baru menyelesaikan 9 dari 23 TPS, dan PPS Desa Jabong yang baru menyelesaikan 9 dari 16 TPS. Dipastikan bahwa tiga PPS Desa yang masih menjalankan pleno akan selesai besok sore.
Panwascam Pagaden akan terus mengikuti dan mengawasi proses rekapitulasi hingga selesai. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas Pemilu yang berasaskan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News