JABARNEWS | BANDUNG – Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung menilai bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik (umum) yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.
Konsekuensi lanjut terhadap hal tersebut ialah bagaimana pemerintah daerah dapat menyelenggarakan fungsi pajak (budgeter dan regulatory). Pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan nasional yang kemudian memberikan dorongan kepada daerah untuk lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Sehingga daerah dapat berupaya dalam menyelenggarakan fungsi optimal pelayanan daerah dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membandingkan antara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berbasis pada organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara pada raperda ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melihat ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan hal tersebut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melihat raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Bandung.
Namun disisi lain juga, satu peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus mampu untuk meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
Senada dengan pandangan di atas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan Pemerintah Kota Bandung terkait:
1) Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah?
2) Apa kendala yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandung disertai upaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung akan kendala tersebut?
Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengakibatkan pentingnya peran pemerintah daerah serta untuk mengambil kebijakan pengembangan, penataan dan pembinaan.
Kebijakan yang dimaksud salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang dapat mengancam keberadaan usaha ritel kecil, warung atau toko kelontong tradisional. Sehingga Pemerintah Daerah Kota Bandung perlu memberikan perhatian dan keberpihakan pada usaha kecil, warung, toko kelontong tradisional, untuk tetap bisa bertahan dan mampu berkontribusi terhadap kegiatan perekenomian Kota Bandung.
Pada raperda ini, dalam upaya melindungi, menjaga, dan mengembangkan pelaku UMKM di Kota Bandung, maka perlu adanya upaya dalam memastikan keterlibatan UMKM dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Sebagaimana kita ketahui bersama keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah jawaban atas tuntutan kebutuhan konsumen. Keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki peran positif di masyarakat yang dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari senantiasa mengutamakan rasa nyaman, aman, dan mudah. Persaingan usaha yang timbul antara penyedia mengakibatkan keuntungan tersendiri bagi konsumen karena akan meningkatkan varian produk, mutu produk, serta dilengkapi harga produk yang lebih murah.
Sehubungan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di atas, Pemkot Bandung diminta penjelasan terkait:
1. Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan pelaku usaha ritel kecil, warung, toko kelontong? Mengingat pelaku usaha ritel kecil, warung, toko kelontong memiliki keterbatasan sumber daya dan sumber dana untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
2. Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan UMKM? mengingat UMKM memiliki keterbatasan sumber daya dan sumber dana untuk bisa mengikuti selera tren pasar?
3. Bagaimana Pemerintah Daerah Kota Bandung, memastikan penyerapan tenaga kerja yang melibatkan masyarakat sekitar pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di Kota Bandung?
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan, pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Oleh karena itu, penting untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait dengan penataan peraturan daerah yang menunjang pendapatan asli daerah (PAD) yang diiringi dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan.
Belanja daerah sebagai salah satu komponen keuangan diharapkan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Maka, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola.
Dengan demikian pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan penata usahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar sungguh- sungguh memperhatikan aspek efektifitas, transparan, berkeadilan, dan akuntabel.
Bahwa terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang kemudian akan disahkan melalui Peraturan Daerah ini patut diapresiasi atas penjelasan pos-pos laporan keuangan telah diuraikan secara memadai (full disclosure), sehingga secara signifikan dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan ke depan,
Senada dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di atas, Pemkot Bandung diminta penjelasan terkait:
1) Terhadap Pelaksanaan APBD tersebut, bahwa untuk dapat mengukur tingkat pencapaian dari pelaksanaan kegiatan/program pemerintah, maka perlu diketahui indikator-indikator kinerja sebagai dasar penilaian kinerja. Pengukuran kinerja merupakan suatu proses sistematis untuk menilai apakah program/kegiatan yang telah direncanakan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tersebut, dan yang lebih penting adalah apakah telah mencapai keberhasilan yang telah ditargetkan pada saat perencanaan?
2) Pada pasal 9, apa yang dimaksud dengan laporan keuangan secara kualitatif? bentuknya seperti apa?
3) Belum ada uraian terkait catatan atas laporan keuangan, mohon dijelaskan terkait dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanan APBD yang memuat catatan atas laporan keuangan?
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan aspek penting dalam kehidupan kota yang modern, berkembang dalam pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, peraturan daerah yang disusun secara cermat dan komprehensif dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan, dan infrastruktur terkait lainnya.
Dalam proses penyelenggaraan perhubungan tentu tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah serangkaian usaha dalam pembangunan yang berkelanjutan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia dan Pancasila.
Dalam proses penyelenggaraan perhubungan tersebut juga harus memahami beberapa aspek penting agar tujuan dari penyelenggaraan perhubungan dapat dicapai.
Beberapa aspek yang penting untuk diperhatikan seperti misalnya, aspek keadilan dan kesetaraan, penyelenggaraan perhubungan harus memastikan akses yang adil dan setarabagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, semua individu harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan perhubungan dengan mudah, dan aman.
Dalam hemat Pemkot Bandung diminta penjelasan terkait bahwa dalam raperda ini tidak jauh berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan,
Sejalan dengan hal tersebut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan terkait:
1) Aspek kebersamaan dan gotong royong? Perhubungan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia harus mendorong semangat gotong royong dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Sinergi ini akan menghasilkan sistem perhubungan yang terintegrasi, efisien, masal, murah dan berkeadilan.
2) Aspek keterbukaan dan partisipasi? Dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan perhubungan haruslah melibatkan partisipasi publik yang aktif. Keterlibatan masyarakat, organisasi transportasi, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
3) Aspek keberlanjutan dan lingkungan hidup? Dalam penyelenggaraan perhubungan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia juga haruslah memperhatikan aspek keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengurangan emisi, pemeliharaan ekosistem dan kontrol terhadap emisi yang dihasilkan oleh moda transportasi harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari kebijakan dan praktik perhubungan.
4) Keselamatan dan keamanan? Penyelenggaraan perhubungan harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi. Infrastruktur harus dirancang dengan mempertimbangkan standar keselamatan yang tinggi dan regulasi harus ditegakkan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan sehingga merugikan berbagai pihak terutama merugikan masyarakat.
Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Sebagaimana kita ketahui Peraturan Daerah tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertaniandan Perikanan merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan di Kota Bandung dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan bagian dari hakasasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Raperda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung, serta terjangkau oleh daya beli seluruh masyarakat. Bahwa dalam rangka memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpendapat bahwa pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia dan Pancasila adalah suatu keharusan yang penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan lingkungan.
Sejalan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Pemkot Bandung menjelaskan terkait:
1) Keberlanjutan dan ketahanan pangan? Identitas bangsa Indonesia dan Pancasila mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan, konservasi sumber daya alam, dan pelestarian lingkungan. Pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan harus melibatkan praktik-praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan, diversifikasi tanaman, pengelolaan air yang efisien, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, kita dapat mencapai ketahanan pangan jangka panjang tanpa merusak lingkungan alam.
2) Keadilan sosial dan pemerataan? Identitas bangsa Indonesia dan Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial dan pemerataan. Pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan petani, nelayan, dan masyarakat pedesaan. Dukungan yang kuat dalam hal peningkatan akses terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, dan pelatihan akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Melalui penguatan sektor ini, kita dapat menciptakan kesempatan yang adil dan setara bagi semua warga negara
3) Partisipasi masyarakat dan penguatan kapasitas? Identitas bangsa Indonesia dan Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan harus melibatkan petani, nelayan, dan pemangku kepentingan terkait dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, dan akses informasi akan membantu meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya alam dan mengadopsi praktik pertanian yang inovatif.
4) Keberagaman pangan dan kearifan lokal? Identitas bangsa Indonesia yang kayaakan keberagaman budaya dan alam memperkaya juga bidang pangan, pertanian, dan perikanan. Pelayanan dalam sektor ini harus mendorong keberagaman pangan, melindungi dan mempromosikan kearifan lokal, serta menghormati keanekaragaman budaya dalam praktik pertanian dan perikanan. Hal ini tidak hanya memperkaya kuliner dan keanekaragaman pangan lokal, tetapi juga memastikan keberlanjutan budaya dan lingkungan.
5) Urban Farming?
Dalam Perda Kota Bandung ini (Pasal 6 ayat (2)), perlu ditanyakan kebijakan apa yang akan ditawarkan, peran apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam mendorong sekaligus menjaga partisipasi masyarakat untuk menjalankan urban farming yang hampir di banyak tempat tidak terlalu menunjukkan kesuksesan yang signifikan dalam penyediaan pangan berkelanjutan. (Humpro DPRD)