JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi perda definitif.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8595/OTDA pada tanggal 27 Desember 2021 menilai raperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Sehingga langkah selanjutnya adalah tinggal menyerahkan kembali draft raperda ke Kemendagri untuk segera mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja bersama Panitia Khusus III DPRD Jabar dalam menggolkan raperda ini menjadi perda definitif.
“Pansus III telah sungguh-sungguh mencermati, menajamkan, dan menyempurnakan raperda,” ujar Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).