Para petani dipaksa membayar biaya tambahan setiap kali ingin membuka portal untuk mengakses lahan pertanian garapan mereka. Padahal, mereka telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dengan membayar sewa secara rutin.
Tindakan sewenang-wenang ini semakin memberatkan petani yang sebagian besar petani singkong, yang mana harga hasil panennya sering kali tidak stabil.
Ketidakpuasan petani memuncak pada aksi perusakan portal, yang berujung pada kriminalisasi terhadap tiga orang petani.
Menurut laporan, pengaduan masyarakat mengenai penutupan akses jalan tidak mendapatkan respon dari pemerintah, yang semakin memperburuk situasi.
Menanggapi kasus ini, Gema Petani Jabar mendesak pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mencabut rekomendasi pembaruan HGU PT Bantargadung yang tertuang dalam surat No: 500.17.3.3/3456/DPTR/2024.