JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 336 pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri dari Polda Jabar selama tahun 2021.
Dari ratusan pelanggaran oleh anggota Polda Jabar, ada 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, anggota Polda Jabar diberhentikan tidak dengan hormat rata-rata akibat kasus dari penyalahgunaan narkoba termasuk Kompol Yuni, yang sempat pesta narkoba.
“Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya sebanyak 24 orang. Sedangkan yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang, sementara pelanggar lainnya ada yang demosi atau pencopotan jabatan, termasuk penundaan sekolah,” kata Suntana dalam rilis akhir tahun, di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung Rabu (29/12/2021).
Dia memastikan, Polda Jabarp bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.