JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari bakal calon legislatif hingga bakal calon bupati di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta.
Penertiban APK ini sudah berlangsung sejak Kamis (1/6/2023) kemarin. Setidaknya, ada sekitar 400 APK yang sudah ditertibkan dalam waktu lima hari.
Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas mengatakan ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ratusan baliho yang kami tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022. Dari 6 Kecamatan yang ada di Purwakarta, kami sudah tertibkan sekitar 400 baliho kampanye,” Ungkap Aulia, Pada Selasa, 6 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.