Pasalnya saat ini di Purwakarta banyak ditemukan pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara.
“Kami himbau kembali kepada pemilik baliho yang memang melanggar Perda nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, untuk segera dibongkar oleh pihak bersangkutan daripada diamankan oleh pihak Satpol PP,” ucapnya.
Ia mengtakan, saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga baliho serta banner yang berhubungan dengan kampanye akan segera ditertibkan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta kaitan dengan penertiban alat peraga kampanye yang belum memasuki masa kampanye,” ucap Aulia. (Gin)