“Jika tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami akan melaksanakan eksekusi yang dijadwalkan Insya Allah pada akhir bulan Agustus ini,” jelas Asmawa.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam menata kawasan wisata Puncak. Sebelumnya, langkah awal penataan dilakukan dengan memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Dalam operasi penertiban PKL tersebut, Pemkab Bogor telah meratakan sebanyak 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak. Penertiban ini mencakup 185 bangunan dari gantole hingga Rest Area Gunung Mas, serta 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga berkomitmen untuk memastikan bahwa perekonomian para PKL di kawasan wisata Puncak akan semakin baik setelah mereka dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas.
Rest Area Gunung Mas, yang dibangun di atas lahan seluas tujuh hektar milik PT Perkebunan Nusantara, telah dikembangkan sejak tahun 2020-2021.
Fasilitas ini memiliki kapasitas 516 kios, dengan 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki luas 11 meter persegi, yang dirancang untuk memberikan ruang yang memadai bagi para pedagang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News