“Kami lakukan penyisiran pedagang-pedagang yang menjual miras, mulai dari Gadog, menuju Puncak dan jalur menuju Sukabumi juga,” tegasnya.
Bagi para pedagang yang menjual miras ini kepolisian memberikan sanksi berupa teguran dan surat peringatan.
“Bagi yang tidak ada suratnya, kami berikan teguran dan surat peringatan, tetapi semua barang buktinya juga kami aman,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News