JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berisi 13 ribu batang di wilayah Kecamatan Bojonggambir.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni mengatakan bahwa kemasan ratusan bungkus rokok tanpa cukai itu menyerupai beberapa brand rokok ternama di Indonesia.
Menurut dia, petugas Satpol PP melakukan penyitaan saat sedang transaksi antara penjual rokok ilegal dengan pembeli warungan.
“Kami berhasil amankan 13 ribu batang rokok atau 650 bungkus rokok ilegal yang tidak memakai bea cukai, berikut dengan penjualnya,” kata Neni, Kamis (22/6/2023).
“Langsung kita bergerak menggeledah dan menyita barang bukti rokok tanpa bea cukai ini,” tambahnya.