JABARNEWS │ BANDUNG – PT Sepatu BATA memutuskan menutup operasional pabriknya di Kabupaten Purwakarta pada akhir bulan April 2024 lalu. Keputusan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawannya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan bahwa ratusan karyawan PT Sepatu Bata yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) karena penutupan salah satu pabrik di Kabupaten Purwakarta akan menerima upah pesangon.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan 233 karyawan PT Sepatu Bata terkait pesangon dari perusahaan tersebut.
Bey menyatakan bahwa perusahaan akan membayarkan upah pesangon paling lambat pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang.
“Dengan menutup usahanya, mereka (perusahaan) akan menyelesaikan kewajiban kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bey di Bandung pada hari Selasa (7/5).