Dia minta Polres Serdang Bedagai segera memproses hukum bang Yuka terkait postingannya di media sosial facebook yang di duga telah menghina tim pansel dewan pendidikan yang salah satunya terdapat ulama seperti Ketua MUI Serdang Bedagai dan Ketua MUI Sei Rampah.
“Minta agar Polres Serdang Bedagai segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena postingan tersebut telah melanggar UU ITE,” bilangnya.
Terpisah, H Tamlih Nasution mengatakan, postingan akun medsos Bang Yuka telah melukai hatinya selaku tim pansel dewan pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai. BKPRMI merasa tersakiti sehingga melakukan aksi damai.
“Aksi ini dalam membela ulama dan pewaris nabi Muhammad SAW, semoga perjuangan ini di ridoi Allah SWT,” ujarnya. (mad).