Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan minuman beralkohol ilegal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (5/1/2023) mulai sore hingga malam hari.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Harga Pangan di Kota Bandung Stabil

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Jamin Investasi di Jabar Mudah dan Aman, Katanya

Ketua Tim Penyidik Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggaran PJU dan PJL di Kota Bandung Capai Rp63 Miliar

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.