Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Ilustrasi narapidana dapat remisi. (Foto: Reuters).

Sudjonggo mengungkapkan, remisi itu memiliki beragam pengurangan masa tahanan mulai dari pengurangan 15 hari, pengurangan satu bulan, hingga dua bulan.

Dia menyampaikan, narapidana yang bisa mendapat remisi itu perlu menempuh sejumlah persyaratan. Salah satunya, lanjut Sudjonggo, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga:  Imunisasi Polio di Jabar Capai 3,2 Juta Anak, Kota Depok Paling Rendah

“Untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya Kemenkumham juga meningkatkan sejumlah pengamanan saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Sebut Banyak Warga yang Tak Sadar Penyakit Difteri

Sehingga, Menurutnya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terdeteksi sejak dini.