Sudjonggo mengungkapkan, remisi itu memiliki beragam pengurangan masa tahanan mulai dari pengurangan 15 hari, pengurangan satu bulan, hingga dua bulan.
Dia menyampaikan, narapidana yang bisa mendapat remisi itu perlu menempuh sejumlah persyaratan. Salah satunya, lanjut Sudjonggo, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.
“Untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya Kemenkumham juga meningkatkan sejumlah pengamanan saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Sehingga, Menurutnya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terdeteksi sejak dini.