JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai sekitar Rp5,7 miliar, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya ialah sepasang kekasih yang statusnya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Tasikmalaya.
Menipu dengan total nilai kurang lebih Rp 5,7 milyar, modus pelaku menipu korbannya ialah dengan cara dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi.
Ketiga tersangka berinisial LA (22), RM (22), dan EL (22). Dari tiga tersangka, seorang di antaranya ialah laki-laki yakni EM, sedangkan dua lagi perempuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penipuan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal atau bodong dengan skema kunci.