“Sebanyak 300 orang yang menjadi korban dalam investasi ilegal atau bodong ini. Sementara kerugian atau total nilai investasi kurang lebih sekitar 5,7 miliar dari 300 orang korban tersebut,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, berinisial LA, RM dan EL.
“Namun untuk tersangka atas nama EL saat ini kita tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka EL pada saat ini baru selesai melahirkan dan sementara masih menyusui,” katanya.
“Jadi dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan dari proses penyidikan kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EL,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dari keterangan para saksi korban dan tersangka, ungkap dia, dari sekitar 300 orang korban ini menjalankan investasi melalui para tersangka dengan skema kunci.