“Setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi. Itu dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi,” katanya.
“Jadi misalnya investasi senilai 1 juta berarti dijanjikan keuntungan senilai 400 ribu. Jadi 1 juta plus 400 ribu,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dia menerangkan, dari nasabah korban A yang berinvestasi kemudian investasinya diberikan ke korban B. Keuntungan maupun pokoknya dan seterusnya seperti itu sampai dengan 300 korban.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan bukti screenshot dari percakapan di grup investasi tersebut. Kemudian ada 1 unit sepeda motor dan 1 buah unit mobil dan lainnya,” lanjutnya.
Menurutnya, dua tersangka adalah sepasang kekasih yang saat ini sedang menyelesaikan studi di salah satu universitas di Kota Tasikmalaya.
“Sedangkan untuk korbannya itu rata-rata masih temannya sendiri,” katanya.***