JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ratusan pasangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memutuskan untuk menikah muda.
Meskipun, usianya belum memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kepala Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengungkapkan, jumlah pasangan usia muda yang mengajukan dispensasi perkawinan sepanjang tahun 2021 di Bandung Barat mencapai 287 perkara.
“Perkara itu di Bandung Barat cukup tinggi, tahun lalu saja tercatat total ada 287 perkara,” kata Ahmad di Bandung Barat, Rabu (19/1/2022).
Dia menjelaskan, dalam UU 16/2019 disebutkan bahwa syarat usia pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.