Ratusan Pasangan di Bandung Barat Ngotot Menikah Dini, Kenapa?

Ilustrasi - Perkawinan. (Net)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ratusan pasangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memutuskan untuk menikah muda.

Meskipun, usianya belum memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung Besok, Selasa 2 Agustus 2022

Kepala Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengungkapkan, jumlah pasangan usia muda yang mengajukan dispensasi perkawinan sepanjang tahun 2021 di Bandung Barat mencapai 287 perkara.

Baca Juga:  Ini 10 Rekomendasi Badan Geologi Soal Pergeseran Tanah di Rongga Bandung Barat

“Perkara itu di Bandung Barat cukup tinggi, tahun lalu saja tercatat total ada 287 perkara,” kata Ahmad di Bandung Barat, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Duh... Ada Ladang Ganja di Taman Wisata Alam Gunung Guntur

Dia menjelaskan, dalam UU 16/2019 disebutkan bahwa syarat usia pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.