Namun, dalam aturan itu juga memuat dispensasi bagi warga yang ingin menikah tapi secara usia belum memenuhi syarat.
Dispensasi kawin tersebut harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjadi syarat untuk melangsungkan pernikahan. Jumlah kawin dini di Bandung Barat itu, kata dia, tercatat oleh Pengadilan Agama Ngamprah.
Menurut Ahmad, angka pernikahan dini di Bandung Barat dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan perlindungan dan yang nantinya menjadi acuan keputusan hakim di pengadilan.
“Kami ingin ada sebuah rekomendasi dari KPAI ketika ada pengajuan pernikahan anak. Ini kerja sama yang sedang kami jajaki sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat,” kata Ahmad.