Melalui pendampingan oleh KPAI Bandung Barat, nantinya diharapkan bisa memberi pemahaman kepada orang tua maupun anak yang akan menikah namun usianya belum mencapai 18 tahun.
Mengingat secara usia mereka belum matang, sehingga bisa memiliki gambaran apa dampak negatif dari menikah muda.
Humas Pengadilan Agama Ngamprah Fatha Aulia Riska menambahkan, ada beragam alasan yang membuat ratusan pasangan usia muda di Bandung Barat ngotot untuk menikah pada usia muda. Di antaranya lantaran hamil duluan, putus sekolah, dan faktor ekonomi.
“Beragam alasan. Ada yang hamil duluan. Selain itu ada juga hubungannya sudah terlalu dekat akhirnya orang tua memutuskan ya sudah nikah saja. Itulah beberapa faktornya,” ungkapnya.***