JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia di Karawang berhasil diselamatkan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan setelah pertemuan intensif dengan pihak manajemen perusahaan, Serikat Pekerja PT Softex Indonesia, dan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di kawasan Karawang Jabar Industrialis Estate (KJIE).
“Ini adalah kabar baik bagi para pekerja. Pihak perusahaan sangat kooperatif dan berkomitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Wamenaker, yang akrab disapa Noel, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2024).
Keputusan ini tercapai melalui diskusi yang melibatkan Wamenaker, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Polres Karawang, dan koordinator serikat pekerja. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Noel di depan para pekerja yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa.
Presiden KSPSI Andi Gani memberikan apresiasi kepada Wamenaker atas kehadirannya di lapangan, meskipun Noel baru saja pulih dari sakit. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja.