Ratusan Pelanggaran Ditemukan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Karawang

Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

Ada juga kasus di mana pantarlih mencoklit tiga KK berbeda dalam satu rumah namun hanya menggunakan satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.

“Temuan lainnya termasuk kolom kepala keluarga yang tidak diisi pada stiker dan pantarlih yang tidak membawa SK dalam melaksanakan coklit,” kata Ade Permana.

Baca Juga:  Golkar Resmi Pinang Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024, Bagaimana Ridwan Kamil?

Dari berbagai jenis pelanggaran tersebut, temuan terbanyak adalah pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan kegiatan pencoklitan.

Selain 357 temuan tersebut, Bawaslu Karawang juga menerima laporan terbaru dari Kecamatan Karawang Timur mengenai adanya kegiatan coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih resmi. Dugaan pelanggaran ini terjadi di Desa Warung Bambu dan Kelurahan Palumbonsari.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Berbalut Selimut dan Terlilit Kabel di Cisewu Garut

“Atas kejadian tersebut, panwaslu kecamatan setempat telah menyurati PPK untuk mengambil tindak lanjut,” tambah Ade.

Dengan banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu Karawang berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas data pemilih Pilkada 2024. (red)

Baca Juga:  Sandiaga Uno Akui Lebih Percaya Diri Maju di Pilkada DKI Jakarta daripada Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News