Ada juga kasus di mana pantarlih mencoklit tiga KK berbeda dalam satu rumah namun hanya menggunakan satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.
“Temuan lainnya termasuk kolom kepala keluarga yang tidak diisi pada stiker dan pantarlih yang tidak membawa SK dalam melaksanakan coklit,” kata Ade Permana.
Dari berbagai jenis pelanggaran tersebut, temuan terbanyak adalah pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan kegiatan pencoklitan.
Selain 357 temuan tersebut, Bawaslu Karawang juga menerima laporan terbaru dari Kecamatan Karawang Timur mengenai adanya kegiatan coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih resmi. Dugaan pelanggaran ini terjadi di Desa Warung Bambu dan Kelurahan Palumbonsari.
“Atas kejadian tersebut, panwaslu kecamatan setempat telah menyurati PPK untuk mengambil tindak lanjut,” tambah Ade.
Dengan banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu Karawang berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas data pemilih Pilkada 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News