JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah perusahaan angkutan umum di Jawa Barat tidak mampu meremajakan kendaraan.
Akibatnya tidak sedikit dari perusahaan Angkutan yang harus guling tikar atau berhenti beroperasi.
Sekretaris Organda Jawa Barat, Irfan Nurmufidin mengatakan, kondisi semakin sulit dengan adanya peraturan uji kelaikan kendaraan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 33 ayat (2), kata dia, mengatur tentang batas usia operasional kendaraan. Adapun kendaraan mobil penumpang paling lama lima tahun, bus kecil paling lama 10 tahun dan bus sedang/besar paling lama 15 tahun.
“Di tengah kondisi pandemi Covid-19, agar para pengusaha diberi kelonggaran. Tolong untuk usia kendaraan lebih diperpanjang kebijakannya dan kami siap melakukan uji KIR secara ketat. Jadi, disaring nya nanti saat uji KIR,” ujar Irfan, di Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu 2 Maret 2022