Menurut Irfan, kelonggaran ambang batas usia kendaraan dalam beroperasional bisa dipertimbangkan, karena pihaknya banyak menemukan kendaraan yang sudah melewati batas waktu usia, namun kondisi kelaikan jalannya masih bagus.
“Belum tentu usia kendaraan tua itu kondisinya buruk, kalau perawatannya dilaksanakan dengan baik. Banyak kendaraan yang usia lebih dari 10 tahun, tetapi kelaikan jalannya masih bagus,” katanya.
Saat ini, kata dia, keberlangsungan usaha angkutan darat dalam kondisi sulit dan memprihatinkan, ditambah dengan aturan dan regulasi usaha angkutan.
“Kondisi angkutan umum itu hanya dua pilihan, yakni mati dan terpuruk, lalu kedua menjalankan perusahaannya tanpa memenuhi perizinan yang sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain aturan tersebut, kata dia, kehadiran
angkutan umum ilegal juga membuat kondisi ini kian sulit berkembang.