JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) Masjid Raya Al Jabbar.
Berdasarkan hasil pemantauan, para PKL bahkan sudah berani masuk dalam kawasan zona merah PKL. Oleh karena itu, para PKL diminta untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat (10/2/2023).
Menurut Ema, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
“Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota,” ucapnya.