“Kita menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen,” tegasnya.
Ia berharap, aspirasi ini bisa didengar dan ada realisasinya. Nah! Jangan sampai unras terus menerus, intinya menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja. “Ya! Karena sudah sangat jelas tidak berpihak dan merugikan para buruh,” tutup Hendra, singkat. (Mul)