JABARNEWS | CIANJUR – Ratusan sopir elf di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengelar aksi dengan melakukan mogok mengangkut penumpang, Rabu (6/10/2021).
Aksi sopir elf jurusan Cianjur Selatan ini, dilakukan lantaran mereka kecewa dan kesal akibat menjamurnya travel gelap (ilegal) berkeliaran gentayangan di Kabupaten Cianjur.
Salah satu Sopir Elf, Teguh menuturkan fenomena maraknya travel gelap ini semakin menjamur saat kondisi wabah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Waspada! Empat Wilayah di Purwakata Ini Rawan Bentrokan Antar Geng Motor
Baca Juga: Butuh Antisipasi! Kawanan Monyet Liar Masih Hantui Warga Tebing Tinggi
“Masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak travel gelap, sudah marak,” ujar Teguh, saat di Terminal Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Urutan 1 Peraihan Mendali PON, Persib Tong Juara Remis Wae
Baca Juga: Wow! Ternyata Hewan Ini Bisa Menjadi Tanda Kalian Akan Banyak Uang
Menurut Teguh, keberadaan travel gelap ini membuat penumpang turun drastis, hingga kehilangan pendapatan sebesar 75 persen.
“Sebelumnya pendapatan per bulan mencapai Rp6 juta selama satu bulan. Tapi kini dapat Rp1,5 juta juga susah,” ujarnya.
Ia meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur agar segera menyelesaikan permasalah maraknya travel gelap yang berkeliaran di Kabupaten Cianjur.
Ia mengancam akan terus melakukan aksi tersebut, jika permasalahan ini agar tidak ditunda hingga berlarut-larut.
Baca Juga: Gernas BBI di Samarinda, Momentum Kegiatan BUMDes untuk Terus Berkelanjutan
Baca Juga: Wow! Ternyata Hewan Ini Bisa Menjadi Tanda Kalian Akan Banyak Uang
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Cianjur, Hendra Wira memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus travel gelap tersebut, dan menampung semua aspirasi yang disampaikan para sopir elf.
“Dalam dekat ini kami akan memanggil para pengusaha travel dan menggelar audiensi secepatnya, mungkin Senin bisa audiensi,” ujarnya
Ia menambahkan, pihanya akan meminta keterangan dari yang bersangkutan. kata dia, nanti akan mempertanyakan bila tidak memiliki izin operasional dan berbadan hukum, maka mereka tidak boleh beroperasi lagi.
“Kami akan memberikan surat secara tertulis (teguran) kalau memang ada yang melanggar,” tutup Hendra. (Mul)