JABARNEWS │ BANDUNG – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menerbitkan rekomendasi zona merah pergerakan tanah di dua desa di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Namun, hasil pemeriksaan PVMBG menunjukkan bahwa masih banyak area lain yang juga membutuhkan tindakan relokasi segera.
Kepala Tim Kerja Gerakan Tanah PVMBG Badan Geologi, Oktory Prambada menyebutkan bahwa tim yang terdiri atas 10 peneliti telah melakukan kajian pascabencana pergeseran tanah di wilayah Cianjur dan Sukabumi.
“Kami mendapati total 297 titik longsor di Cianjur dan 309 titik longsor di Sukabumi. Selain itu, ada 22 lokasi yang telah didata di Cianjur dan 18 lokasi di Sukabumi dalam satu bulan terakhir,” jelas Oktory.
Di Cianjur, rekomendasi zona merah telah dikeluarkan untuk Desa Wargasari dan Sukaraja di Kecamatan Kadupandak. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sejumlah lokasi lain juga masuk kategori zona merah yang memerlukan tindakan relokasi.