Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) untuk periode Desember 2024 hingga Januari 2025, sekitar 70 persen wilayah Cianjur dan Sukabumi dikategorikan sebagai zona rawan longsor.
“Kami menargetkan rekomendasi untuk seluruh wilayah selesai Januari ini agar kabupaten terkait dapat segera mengajukan program relokasi. Apalagi, intensitas curah hujan yang tinggi masih berpotensi memicu longsor susulan,” tambah Oktory.
Tim PVMBG juga mencatat bahwa sebagian besar titik longsor di wilayah tersebut berisiko memunculkan bencana lanjutan. Untuk lokasi tertentu, seperti di Kecamatan Tanggeung, longsor yang terjadi di tepi jalan dianjurkan diperbaiki menggunakan tembok penahan tanah (TPT).
Berbeda dengan daerah perkampungan yang berisiko tinggi, relokasi menjadi pilihan utama untuk keselamatan penduduk.
“Sebagai contoh, di Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, kami merekomendasikan perbaikan sistem drainase, penutupan retakan tanah, dan penguatan lereng. Sedangkan di Desa Sukakarya, beberapa rumah warga harus dipindahkan ke lokasi yang lebih aman,” paparnya.
Hasil pendataan PVMBG menunjukkan bahwa sejumlah desa di 11 kecamatan di Kabupaten Cianjur perlu segera direlokasi, termasuk Pegelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Cibinong, Takokak, Kadupandak, Cijati, Tanggeung, dan Agrabinta.
Dengan banyaknya titik rawan, pemerintah daerah diharapkan segera bertindak demi meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian akibat bencana susulan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News