Kusworo menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998, pelaksanaan aksi harus berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Makanya, kata Kusworo, petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap tiga objek, yakni objek yang diunjuk rasai, peserta unjuk rasa dan masyarakat disekitar lokasi unjuk rasa.
“Saya telah minta kerjasamanya agar para peserta unjuk rasa melaksanakan aksi agar tertib dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, dan mereka berkomitmen melaksanakan aksi dengan aman dan damai,” pungkasnya.***