“Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi untuk bersyukur kerana tidak semua mendapatkannya. Dan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi untuk warga binaan lainnya,” ucap Benni.
Terpisah, Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius menerangkan, dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.
Selain syarat administratif, lanjut Yusep, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” ucapnya.