Para korban sudah berniat melaporkan NRA, pemilik arisan sejak tiga bulan lalu atau pada Februari 2023. Namun batal lantaran NRA berjanji akan mengembalikan kerugian pada 25 Mei 2023 dengan menjaminkan sertifikat rumah.
“Katanya dia minta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang kami dengan dicicil. Tapi tiga bulan berlalu, NRA dan keluarganya malah hilang dari rumahnya di Kampung Ngantai Desa Lembahsari Kecamatan Cikalong, nomor teleponnya pun sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Rina.
Para korban berharap agar NRA bisa ditangkap, meskipun mengetahui jika uang yang sudah diinvestasikan tak akan kembali. “Yang penting pelaku ditangkap, kalau uang saya tak kembali itu tidak masalah,” kata Rina.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan polisi sudah memintai keterangan awal pada para korban yang melaporkan dugaan kasus arisan bodong.
“Dari wawancara korban di Unit III Satreskrim Polres Cianjur tadi siang, para korban harus mengumpulkan bukti-bukti awal seperti surat kuasa,” kata Tono saat ditemui di Jalan Mangunsarkoro.
Tono mengatakan surat kuasa diperlukan karena jumlah korban yang banyak. Tak hanya itu, para pelapor pun diminta untuk mencetak rekening koran untuk audit berapa kerugian korban. (red)