Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku obat keras tersebut dijual ke warga sekitar sejak beberapa bulan lalu. “Itu udah lama sekitar bulan puasa. Sekarang alhamdulillah sudah clear, sudah beres,” ujar Endang kepada awak media.
Endang juga menyatakan bahwa pihak desa telah memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya penggunaan Tramadol dan Hexymer. “Kami memberikan penjelasan kepada mereka, dan alhamdulillah mayoritas sudah memahami,” ungkap Endang.
Meskipun demikian, Endang tidak memberikan informasi tentang bagaimana tindakan yang diambil untuk membantu warga yang sudah kecanduan obat-obatan keras tersebut.
Seperti diketahui, Polres Karawang berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran obat keras yang melibatkan berbagai modus, termasuk penjualan dengan menyamar sebagai konter pulsa, warung nasi, dan bahkan memanfaatkan bekas warung seblak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News