JABARNEWS | CIANJUR – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur meningkatkan pengawasan di setiap sekolah yang mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Irda Cianjur Edan Hamdani mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang dilakukan dua pejabat di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara.
Dia menyebut, kedua pejabat di SDN Neglasari terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat kasus dugaan penggelapan dana PIP di sekolah tersebut.
Menurut Edan, pengawasan akan lebih ditingkatkan karena hasil penelusuran dan pemanggilan pihak sekolah, ada dua orang yang bertanggung jawab dalam penggelapan dana PIP di SD Neglasari kepala sekolah dan bendahara sekolah.
“Sehingga pihaknya merekomendasi sanksi dari sedang sampai berat, bukan hanya sekedar sanksi ringan berupa teguran, sebagai upaya mencegah hal serupa dilakukan pejabat di lingkungan pendidikan,” kata Edan di Cianjur, Sabtu (13/7/2024).