Rawan Penggelapan, Inspektorat Cianjur Tingkatkan Pengawasan Dana PIP

Inspektorat Cianjur
Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji, sedangkan ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.

“Nanti sanksinya ditentukan tim gabungan terdiri dari badan kepegawaian serta dinas pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabupaten Cianjur Dapat Bantuan Motor Sampah Dari Kementerian LHK

Edan menambahkan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan dana PIP yang diduga digelapkan bukan berjumlah Rp48 juta, namun sekitar Rp90 juta lebih yang dilakukan sejak empat tahun terakhir, sedangkan yang sudah dikembalikan baru Rp48 juta.

Baca Juga:  Bawaslu Cianjur Perintahkan Panwascam untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang bantuan untuk puluhan siswa penerima bantuan PIP di sekolah tersebut dalam waktu dekat. “Secepatnya kami minta sudah dikembalikan ke siswa penerima bantuan,” bebernya.

Baca Juga:  Warga Ciputri Korban Gempa Cianjur Terima Delapan Unit Hunian Sementara

Menurut dia, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan ke sekolah di seluruh wilayah Cianjur yang menerima bantuan dari pemerintah termasuk PIP guna mencegah terjadinya penyelewengan dan pengelapan yang dilakukan tenaga pendidik.