Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota untuk segera membuat aturan batas jam malam bagi pelajar.
Misalnya, lanjut Gagan, di atas pukul 22.00 WIB pelajar tidak boleh ada yang berkeliaran di luar rumah, terkecuali ada hal penting ataupun kegiatan sekolah. Jika ingin keluar di atas jam tersebut, harus didampingi oleh orang tua atau dewasa.
Gagan juga memandang penting peran orang tua maupun sekolah dalam mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja atau pelajar, seperti memperketat aktivitas pelajar, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News