“Walau tidak ada barang bukti, mereka dilakukan proses hukum, namun rehap karena positif narkoba,” imbuh Pangaribuan.
Kata dia, selain itu dilakukan penangkapan seorang pria diduga pengguna narkoba berinisial J (43) warga Desa Pon dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram.
“Kasus J sudah kita limpahkan untuk dilakukan proses hukum,” terangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News