JABARNEWS | PURWAKARTA – Penggunaan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 mulai direalisasikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat.
Salah satu bidang kesejahteraan masyarakat garapan Disnakertrans Purwakarta, antara lain membangun keahlian atau skill berwirausaha (entrepreneurship) dan program-program percepatan pengentasan pengangguran.
Seperti diketahui minat entrepreneurship di Kabupaten Purwakarta masih terbilang rendah di tengah angka pengangguran yang ada.
Berdasarkan hasil survei angkatan kerja nasional Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran di Purwakarta pada tahun 2022 berjumlah 41.287 dari angkatan kerja 472.075 dan yang bekerja sebanyak 430.788 orang.