Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan

Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan pada Jumat (17/6/2022) malam.

Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Baca Juga:  Pergerakan Golkar Purwakarta Semakin Leluasa, Ini Pengamat Politik

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.

Baca Juga:  Balawista Disiagakan untuk Antisipasi Kecelakaan saat Libur Nataru di Garut

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu. “Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” kata Yayan.

Baca Juga:  Penting! Sebelum Datang ke Job Fair Disnakertrans Purwakarta 2023, Pencaker Perhatikan Ini

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.