Yayan juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.
Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada. “Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.
Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.
Yayan berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.
“Masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang,” tamdasnya. (Red)