Remaja Asal Bandung Barat Diringkus Polisi di Purwakarta Usai Lakukan Pencurian

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menunjukkan barang bukti kendaraan yang dicuri pelaku. (Foto: Gin/JabarNews).

“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Jelang PTM, Sekolah Dasar di Desa Neglasari Bojongpicung Disemprot Disinfektan