Remaja Perempuan di Cianjur Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 1.314 Butir

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku total 1.314 butir obat jenis Tramadol dan 2 buah telepon selular, keduanya diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pencurian Kendaraan Menimpa Mobil Dinas Pemkab Cirebon, Gara-Gara Parkir Sembarangan?

“Kami mengimbau masyarakat jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke kepolisian guna dilakukan tindakan,” jelasnya.

Bahkan pihaknya menggencarkan patroli ke sejumlah titik rawan peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dengan melibatkan masyarakat, sehingga Cianjur terbebas dari peredaran barang haram dan terlarang.

Baca Juga:  Herman Suherman Klaim Telah Bangun Jalan di Cianjur Sepanjang 770 Km Selama Tiga Tahun

“Kami menyebar anggota ke setiap wilayah yang dinilai rawan dan segera menanggapi setiap laporan yang masuk dari masyarakat, guna mempersempit ruang gerak pelaku, pengedar dan penjual miras sehingga Cianjur bebas dari penyakit masyarakat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Atalia Praratya Ingin Perempuan Jawa Barat Mandiri dan Memiliki Ketahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News