Dalam sambutannya, Ridwan Kamil tidak memberikan pesan yang panjang kepada Tri Adhianto. Ia hanya berharap agar politikus PDIP ini memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya dan mempersiapkan Kota Bekasi untuk menghadapi Pemilu 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menyebutkan bahwa masa jabatan Tri Adhianto sebagai wali kota akan berakhir pada tanggal 20 September 2023, sebulan setelah pelantikan hari ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Majelis Hakim juga memperbaiki putusan banding di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik/politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.
Putusan banding Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menghukum Rahmat Effendi dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan pidana, termasuk uang tunai, telepon genggam, sejumlah bangunan, dan kendaraan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News