Proses pengundian nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar mengambil antrean berdasarkan urutan pendaftaran mereka di KPU Jawa Barat, diwakilkan oleh setiap calon wakil gubernur.
Setelah itu, pada tahap kedua, pasangan dengan nomor antrean terkecil memiliki kesempatan lebih dulu untuk memilih nomor urut. Dalam memilih undian nomor urut ini, dilakukan oleh setiap calon gubernur.
Setelah undian dilakukan, nomor urut paslon Pilkada Jabar 2024 langsung ditetapkan oleh KPU Jawa Barat.(Hen)