Nur menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan apakah Irfan Nur Alam akan langsung ditahan atau tidak. “Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (BOT) Pasar Cigasong.
Tersangka INA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, diduga terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News