Resmi Jadi Tersangka, Mantan Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

Ilustrasi tahanan KPK
Ilustrasi tahanan KPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, sebagai tersangka.

Baca Juga:  DPRD: Tinggalkan Penggunaan Asbes, Berbahaya untuk Kesehatan Warga

Penetapan KPK ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI pada Kamis (26/9), menyatakan bahwa penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

Baca Juga:  Paguyuban Advokat Sunda Indonesia Bangun Persatuan dan Persaudaraan

“Para tersangka yang ditahan antara lain ES, yang memiliki peran sebagai Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2019-2024, serta RI, AH, dan FCR yang masing-masing adalah anggota DPRD Kota Bandung pada periode yang sama,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Datang ke Bandung, Anies Baswedan dan AHY Rangkul Generasi Zilenial